Landasan Filosofis Pancasila
Landasan Filosofis Pancasila
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis negara Indonesia.
Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk sebara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila
yang secara filosofis merupakan bangsa Indonesia sebelum mendirikan
negara.
Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif
bahwa manusia dalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara
adalah adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (merupakan unsur pokok
negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan.
Konsekuensnya rakyat adah dasar ontologis demokrasi, karena rayat merupakan
asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai unsur pokok negara.
Atas
dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai
pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan,
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
Referensi:
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM
Penulis.
2012. Landasan historis, kurtural,
yuridis, dan.diperoleh dari http://hitamandbiru.blogspot.co.id
Komentar
Posting Komentar