Teori Terjadinya Negara
Teori Terjadinya
Negara
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Manusia
saling bermusuhan, membunuh, satu dengan yang lainya siapa yang kuat ia yang
jadi penguasa “homo hominis lupus” yang artinya yang kuat menjadi pemangsa yang lemah. Dengan
kejadian seperti itu manusia dengan akalnya menyadari dengan keadaan seperti
ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena akan membahayakan kelangsungan
hidup manusia. Kemudia mereka membuat perjanjian bersama individu-individu
dimana mereka menyatakan bersedia dengan sukarela untuk menyerahkan hak mereka
kepada seseorang atau badan/lembaga. Pada saat individu-individu itu melakukan
perjanjian satu dengan yang lainya, maka pada saat itu lah sebenarnya mereka
membentuk sebuah Negara.
Jhon
Locke menggambarkan sebelum fase sebelum ada Negara, kondisi manusia pada saat
itu dalam keadaan damai dan tentram. Dimasyarakat pada saat itu sudah berlaku
hukum akal yang mengajarkan bahwa manusia dilarang mengganggu hidup, kesehatan,
kebebasan serta milik sesama. Disini Nampak ada perbedaan antara pandangan
Hobbes dan Locke, kalau Hobbes melihat fase pertama itu sebuah konfik sedangkan
Locke sebuah keharmonisan. Walaupun demikian Locke melihat bahwa keharmonisan itu
akan berpotensi untuk terjadinya sebuah konflik, karena pada saat itu belum ada
organisasi dan pemimpin untuk mengatur mereka. Maka dari itu mereka melakukan
perjanjian antara satu dengan yang lainya.
Jean Jacques
Rousseau mengemukakan bahwa kehidupan manusia digolongkan pada dua fase pra-negara dan fase bernegara. Sebelum
terbentuknya Negara (pra-negara), manusia pada saat itu dalam kedaan damai,
aman, bahagia serta melakukan dosa, kehidupan yang sejajar/sederajat, bebas
tidak ada yang menekan dan ditekan. Akan tetapi manusia sadar, bahwa keadaan
ini tidak akan langeng. Untuk menghindari terjadinya kekacauan, kemudiaan dibuatlah
sebuah perjanjian antara manusia. Dengan adanya perjanjian itu manusia masuk
pada fase kedua fase bernegara.
Teori ketuhanan,
teori menganggap bahwa Negara ada karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan
bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan
pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya
bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Teori ini
dipelopori oleh Agustinus, FJ Stahl, dan Kranembburg.
Teori kekeuasaan,
menurut teori ini, negra terbentuk karena adanya kekuasaan/kuatan. Sedangkan kekuasaan berasal dari
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara
terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang
lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena
kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli
sebagai berikut:
a)
Kalikles:
Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih
baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka
disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah
(menguasai) yang lemah.
b)
Voltaire:
“Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
c)
Karl Marx:
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan
ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap
yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
d)
Harold J. Laski:
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa
untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
e)
Leon Duguit:
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah
mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan fisik, otak
(kecerdasan), ekonomi dan agama.
f)
G. Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan
memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan
kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
Teori hukum
alam, menurut teori ini Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi
kenutuhan manusia yang bermacam-macam.
Berdasarkan
kenyataan, Negara terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.) Pendudukan,
yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia. Contoh: Liberia.
b.) Pelepasan,
yaitu suatu daerah yang semula menjadi wilayah tertentu kemudian melepaskan
diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh Timor Leste, Bangladesh.
c.) Pemecahan
yaitu, lenyapnya suatu Negara dan munculnya Negara baru. Contoh Jerman Barat
dan Jerman Timur (1945).
d.) Peleburan
(fusi), yaitu beberapa negera meleburkan diri menjadi satu.
Jadi pada
dasarnya terbentuknya Negara karena adanya teori-teori yang telah dipaparkan
diatas.
Referensi:
Beni.
Irawan Dkk.2016. Kewarganegaraan.
Serang: Untirta
Komentar
Posting Komentar