Hubungan Negara dengan Agama
Hubungan
Negara dengan Agama
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Negara pada hakikatnya merupakan
suatu persekutuan hidup bersama penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia
tersebut merupakan sifat dasar negara, sebagaimana negara sebagai manifestasi
kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk
mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu negara memiliki sebab akibat langsung
dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai
tujuan manusia itu sendiri.
Namun perlu disadari bahwa manusia
sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodarat sebagai makhluk pribadi dan
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai
kebebasan atas segala sesuatu kehendak kemanusiaannya. Sehingga hal ini lah
yang merupakan suatu kebebasam asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang
Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan yang Maha
Esa manusia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaanya
yaitu menyembah kepada Tuhan yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dan
Tuhanya adalah terwujud dalam agama dan negara. Negara adalah merupakan produk
manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.
Dalam hidup
keagamaan manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan
dan ketakwaannya terhadap Tuhannya, sedangkan dalam negara manusia memiliki
hak-hak dan kewajiban secara horizontal dalam hubunganya dengan manusia lain. Berdasarkan
manusia sebagai kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep
tentang hubungan negara dengan agama, hal ini sangat ditentukan oleh dasar
ontologis manusia masing-masing.
Referensi:
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM
Komentar
Posting Komentar