Makna Frofesionalisme Guru
Makna Frofesionalisme Guru
Makna
“frofesional” mengacu pada orang yang menyandang suatu proses atau sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Penyandang dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik
secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu
badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, pemerintah dan/atau
organisasi profesi. Sedangkan secara informal, pengakuan itu diberikan oleh
masyarakat luas dan para penguasa jasa atau rofesi. Sebagai contoh, sebutan “Guru
Frofesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal
berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun
jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan
dalam bentuk ijazah, akta, sertifikat, dan sebaginya, baik yang menyangkut
kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu
kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar.
Dengan
demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap
kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjan
tertentu. dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) disebutkan bahwa profrsional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukn pendidikan profesi.
Profesionalisme
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Seorang guru memiliki profesionalisme yang tinggi akan
tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan
peningktan kualitas professional melalui berbagai cara strategi. Ia akan selau
mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga
keberadaannya senantiasa memberikan makna professional. Dalam konteks guru,
makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan
sikap terbaik bagi seseorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan peserta
didik, sehingga kelak sikap ini tidak hanya memberikan mamberikan manfaat bagi
siswa, tetapi juga memberikan manfaat bagi orang tua, masyarakat, dan institusi
sekolah itu sendiri.
Sementara
itu, profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota
suatu profesi terhadap profesinya serta derajatnya pengetahuan dan keahlian
yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian
sebutan profesionalitas lebih menggambarkkan suatu “keadaan” derajat
keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, guru digharapkan
melaksanakan tugasnya secara efektif.
Disisi
lain, profesionalitas adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan
peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar
yang telah diteapkan. Dengan profesionalisi, para guru secara bertahapa diharapkan
akan mencapai suatu derajat kriteria professional sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu berpendidikan
akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus sertifikasi pendidikan. Kompetensi yang
dimiliki guru professional sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1
adalah kompetensi pedagogi, koompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi pofesional yang diperoleh melalui pendidikan pofesi.
Dikutip
dari:
Hosnan,
M. 2016. Etika Profesi Guru. Bogor:
Ghalian Indonesia
Komentar
Posting Komentar