Sikap Professional yang Harus Dimiliki Guru
Sikap Professional yang Harus
Dimiliki Guru
Frofesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisasi adalah upaya yang mengarah keprofesionalan. Secara etimologi,
profesionalisasi terdiri atas dua kata profesional,
artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan isas, sufiks, artinya tindakan atau keadaan menjadi. Kata
professional juga disebut proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi
professional. Profesi menurut suatu keahlian yang didasarkan pada latar
belakang pendidikan tertentu. Artinya, dia benar-benar berpendidikan yang mengkhususkan
pada seuatu keahlian. Pengertian professional menunjuka pada dua hal: pertama, orang menyandang suatu profesi
dalam suatu pekejaan, misalnya dia seorang professional. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya.
Didalam
UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pada Pasal 39 ayat 2 menjelaskan,
pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencnakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat. Profesionalisme guru, merupakan kondisi arah, nilai, tujuan, dan
kualitas suatu keahlian dan kewenagan dalam bidang pendidikan dan pengajarana
yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadai mata pencaharian
seseorang. Adapun guru yang professional itu sendiri adalah guru yang
berkualitas, bekompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi
belajar serta mampu mempengaruhi proes belajar siswa yang nantinya akan
menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Sikap profesionalisme
adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang
yang professional.
Sikap
terhadap peraturan perundang-undangan merupakan sikap yang harus dimiliki guru.
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru melaksanakan
segala kewajiban pemerintah dalam bidang penddidkan (PGRI 1973). Guru merupakan
unsur aparatur negara dan abdi negara. Oleh karena itu, guru harus mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan terebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). Contoh peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbuid
peraturan tentang berlakunya kurikulum sekolah tertentu, pembahasan uang
sumbangan, pembiayaan sekolah (SPP), penyenlenggaraan evaluasi belajar tahap
akhir (ujian kelulusan), dan lain-lain. Serta guru harus menjadi contoh teladan
yang baik bagi siswa. Maka dari itu kita sebagai guru atau calon guru mari
bersama-sama memperbaiki diri dan memperluas pengetahuan dan wawasan kita agar
menjadi guru yang professional.
Referensi:
Hosnan,
M. 2016. Etika Profesi Guru. Bogor:
Ghalian Indonesia
Komentar
Posting Komentar