“Fenomena Kurikulum di Indonesia”
“Fenomena Kurikulum di Indonesia”
Dalam perjalanan
kehidupan manusia, pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masa
kini. Bahkan era globalisasi yang mempengaruhi persorangan maupun antar bangsa
dalam ranah internasional. Sejalan dengan paradigma dunia tentang makna
pendidikan diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi utuh, kompetensi yang menghasilkan sumberdaya manusia yang berguna
sebagai penunjang hidupnya maupun demi keberlangsungan suatu negara untuk
menjadi lebih baik dan berkembang maju.
Pendidikan menurut
Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kemampuan diri, kepribadian diri, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan bagi Dirinya Sendiri, Masyarakat, Bangsa, dan Negara. Jadi pada
dasarnya pendidikan adalah perbuatan seseorang untuk memperoleh ilmu
pengetahuan dan pendidikan juga sebagai proses dimana seseorang melaksanakan
suatu pembelajaran baik secara formal maupun informal. Pendidikan juga tidak
terjadi pada suatu lembaga saja melainkan pendidikan juga terjadi pada
lingkungan keluarga, maupun lingkungan masyarakat maka dari itu masyarakatpun
berperan aktif dalam proses belajar anak.
Belajar merupakan suatu
perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara
individu dengan individu dan individu dengan lingkungannya sehingga mereka
dapat berinteraksi dengan lingkungannya dan melaksanakan suatu pembelajaran. Belajar
adalah suatu proses dimana seseorang melakukan proses kegiatan memperoleh ilmu
pengetahuan, dan proses dimana adanya interaksi antara guru sebagai pengajar
dan siswa sebagai peserta didik sebagai bahan utamanya tidak terkait waktu dan
tempat. Sebagai tenaga pengajar (guru) hendaknya mampu melaksanakan kurikulum
dengan baik dan benar menurut ketentuan yang berlaku dan melaksanakan suatu
pembelajaran yang mengacu pada ketentuan kurikulum yang telah ditetapkan. Salah
satu instrument penting dalam menunjang proses pembelajaran agar terpadu dan
merata ialah dengan menerapkan kurikulum yang sama yaitu kurikulum yang telah diterapkan
oleh pemerintah. Kurikulum merupakan sebuah materi pendidikan yang memuat
materi-materi pelajaran yang diajarkan disekolah yang disusun secara sistematis
dan struktur, untuk mencapai suatu tujuan yang sama yaitu tujuan mencerdaskan
anak bangsa. Dan tugas guru yaitu melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan
dengan baik agar terciptanya pendidikan yang mampu membawa pengaruh yang baik
untuk Bangsa dan Negara.
Kurikulum memiliki
empat komponen yaitu komponen tujuan, dimana komponen tujuan adalah suatu
komponen untuk membentuk karakter anak yang lebih baik, tujuan tersebut juga
untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia dengan tujuan tertentu, suatu Negara
dapat berkembang maju karena adanya dorongan untuk maju dan berkembang.
Mengingat pendidikan di Indonesia yang memprihatinkan terkait dengan
fenomena-fenomena yang terjadi didalam dunia pendidikan seperti penyimpangan prilaku
pelajar dan sebagainya. isi kurikulum
yang merupakan suatu proses dimana dalam melakukan suatu pembelajaran yang baik
agar terciptanya pembelajran yang efektif yang dapat memngembangkan sumberdaya
manusia yang baik dan berkarakter, metode atau strategi pencapaian tujuan yang
menghasilkan suatu sumberdaya manusia dan memperbaiki pendidikan dalam suatu
Negara. Dan komponen evaluasi sebagai suatu proses dimana seorang guru dapat
memahami dan membantu perkembangan peserta didik serta dalam mengambil
keputusan. Sebagai suatu system komponen harus berkaitan satu sama lain,
apabila salah satu komponen terganggu maka system komponen lainnya pun akan
ikut serta terganggu.
Kurikulum harus
berlandaskan pada Undang-Undang 1945, orientasi kurikulum yaitu Pemerintah
Indonesia telah menggariskan dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran
tersebut dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1954, terutama pasal 3 dan 4.
Tujuan kurikulum tiap satuan pendidikan harus mengacu ke arah pencapaian tujuan
pendidikan nasional, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4301); yaitu dimana kurikulum harus mengedepankan tujuan pendidikan nasional
dengan membentuk karakter anak yang baik dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Perubahan kurikulum di
Indonesia merupakan konsekuensi logis dari sebab terjadinya perubahan sistem
politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan
bernegara. Sebab kurikulum di Indonesia sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu
dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi
di masyarakat. Dan kurikulum yang digunakanpun harus memiliki tujuan tertentu
yang bertujuan untuk menigkatkan kualitas suau sumberdaya manusia dan memajukan
kehidupan bangsa dan negara.
Perjalanan kurikulum
pendidikan Nasional dimulai sejak pada tahun 1945 telah beberapa kali mengalami
perubahan kurikulum seperti tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
2004, 2006 dan yang terakhir kurikulum di Indonesia yaitu 2015.
Kurikulum 1947 adalah
kurikulum di Indonesia yang pertama pada masa kemerdekaan namanya Rencana
Pelajaran 1947 yaitu rencana pelajaran yang bersifat politis, yang tidak mau
lagi melihat pendidikan indonesia yang masih menerapkan kurikulum Belanda, yang
orientasi pendidikan dan pengajarannya ditujukan untuk kepentingan kolonialis
Belanda.
Asas pendidikan
ditetapkan Pancasila. Situasi perpolitikan dengan gejolak perang revolusi, maka
Rencana Pelajaran 1947, baru diterapkan pada tahun 1950. Oleh karena itu
Rencana Pelajaran 1947 sering juga disebut kurikulum di Indonesia tahun 1950.
Susunan Rencana Pelajaran 1947 sangat sederhana, hanya memuat dua hal pokok,
yaitu daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, serta garis-garis besar
pengajarannya. Rencana Pelajaran 1947 lebih mengutamakan pendidikan watak,
kesadaran bernegara, dan bermasyarakat, daripada pendidikan pikiran. Materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, memperhatikan terhadap kesenian,
dan pendidikan jasmani. Pengajaran pada
saat itu menekankan pada cara guru mengajar dan cara murid mempelajari. Pada
rencana pembelajaran ini juga dibentuk Kelas Masyarakat yaitu sekolah khusus
bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat
mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan.
Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
Setelah Rencana
Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan.
Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini
sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan
sekaligus ciri dari kurikulum di Indonesia 1952 ini bahwa setiap rencana
pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari. Sehingga dalam pembelajaranya lebih mengedepankan sikap
bersosialisasi, dan sikap yang baik dan bermoral serta Pendidikan dasar lebih
menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
Usai tahun 1952,
menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di
Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran
kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum di indonesia ini adalah bahwa
pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk
pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral,
kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani.
Kurikulum di indonesia
tahun 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya
perubahan struktur kurikulum di Indonesia pendidikannya dari Pancawardhana menjadi
pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum
1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum di indonesia
tahun 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk
manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum di indonesia
Tahun 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif.
“Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management
by objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, dan tujuan pengajaran
dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini
dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan
bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan
instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan
belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin
sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 1984
mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi
faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975
yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari
mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini
disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh
pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar
yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh
karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus
dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Kurikulum di indonesia
tahun 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal
ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari
sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang
pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi
kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan
menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Dalam kurikulm tahun
1994, pembelajaran matematika mempunyai karakter yang khas, struktur materi
sudah disesuaikan dengan psikologi perkembangan anak, materi keahlian seperti
komputer semakin mendalam, model-model pembelajaran matematika kehidupan
disajikan dalam berbagai pokok bahasan. Intinya pembelajaran matematika saat
itu mengedepankan tekstual materi namun tidak melupakan hal-hal kontekstual
yang berkaitan dengan materi.
Kurikukum 2004 ini
lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis
kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan
(kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah
ditetapkan. Krikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: Hasil dan dampak
yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman
belajar yang bermakna. Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan
kebutuhannya. Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi
siswa baik secara individual maupun klasikal.
Kurikulum 2006 ini
dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006
ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian
target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak
perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru
lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan
lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada.
Kurikulum 2013
menggantikan kurikulum 2006 (KTSP), dan sebagai penyempurnaan kurikulum 2013
(KTSP), Kurikulum ini adalah kurrikulum terbaru yang mulai diterapkan pada
tahun ajaran baru 2013-3014. Pengembangan Kurikulum 2013 ini diharapkan mampu
menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui
penguatan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Adapun elemen
yang berubah pada kurikulum 2013 ini adalan pada standar kompetensi lulusan,
standar proses, stadar isi, dan standar penilaian. Kompetensi lulusan kurikulum
ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills dan hard
skills yang meliputi aspek kompetensi, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan.
Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata
pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
Namun pada kenyataanya
kurikulum 2013 masih menjadi permasalahan karena factor sumberdaya manusianya
dan tenaga pendidik, sarana prasarana, bahan ajar yang kurang memadai sehingga
dalam kurikulum 2013 ini sebagian ada yang sudah menggunakan dan sebagian belum
menggunakannya, dan sebagian besarnya hanya sekolah-sekolah tertentu yang
menggunakan kurikulum 2013 karena kekurangan sumber daya manusia sarana dan
prasarana yang kurang memadai-lah yang membuat kurikulum 2013 masih dalam proses
pelaksanaan dan masih dikatakan belum berhasil dalam pelaksanaannya karena
tidak semua sekolah mampu mengikuti kurikulum 2013 ini karena masih banyak
sekolah sekolah yang belum menggunakannya terlebih sekolah-sekolah yang
didareah tertentu atau sekolah-sekolah pedalaman dan terkadang sekolah yang
sudah termasuk kotapun masih ada yang belum menggunakan kurikulum 2013 karena
kurangnya tenaga pendidik dan kemampuan pendidik dalam mengimplementasikan
kurikulum 2013 ini, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Dalam proses pendidikan
bukanlah peserta didik yang harus menyesuaikan pada kurikulum tetapi
kurikulumlah yang seharusnya dapat menyesuaikan pada kemampuan anak. Sebab jika
dipaksakan anak akan merasa tertekan sehingga motivasi belajarnya pun akan
berkurang. Jadi pada dasarnya seharusnya kurikulum yang dapat menyesuaikan
kemampuan anak bukan anak yang menyesuaikan kurikulum, agar terciptanya suatu
pembelajaran yang efektif.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mempunyai
kurikulum pendidikan yang bagus dan stabil (tidak berubah-ubah) serta memberi
motivasi pelajarnya agar bisa menigkatkan standar mutu pendidikannya di
kemudian hari. Kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada
pergantian menteri pendidikan, sehingga mutu pendidikan hingga kini belum
memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Perubahan setiap kurikulum membuat
bingung semua pihak. Hendaknya pemerintah dapat menetapkan kurikulum mana yang
cocok digunakan di Indonesia sehingga tidak membingungkan semua pihak dan dapat
meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia, karena kebanyakan Negara majupun
tidak pernah mengubah-ubah kurikulum, yang harus dibenahi adalah ketenaga
pendidikannyalah yang harus diperbaiki karena tenaga pendidik (guru) adalah
ujung tombak pendidikan.
Daftar Pustaka
Abidin, Yunus. 2014. Desain Sistem Pembelajaran Dalam Konteks Kurikulum 2013,
Bandung:
Refika Aditama
Hosnan, M. 2014. Pendekatan Saintifik Dan Kontekstual Dalam Pembelajaran Abad 21,
Jakarta: Ghalia Indonesia
Mulyasa, E. 2014. Guru dalam Impementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
Webbsite:
Penulis.2016. fenomena dan contoh perkembangan dan. Diperioleh dari http://blograjinbelajar.blogspot.com
Rezanisme.2013.Dinamika kurikulum di indonesia. http://razzanisme.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar