Teori Terjadinya Negara

Teori Terjadinya Negara



Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut, dan berdiri secara independent. 
Manusia saling bermusuhan, membunuh, satu dengan yang lainya siapa yang kuat ia yang jadi penguasa “homo hominis lupus”  yang artinya  yang kuat menjadi pemangsa yang lemah. Dengan kejadian seperti itu manusia dengan akalnya menyadari dengan keadaan seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena akan membahayakan kelangsungan hidup manusia. Kemudia mereka membuat perjanjian bersama individu-individu dimana mereka menyatakan bersedia dengan sukarela untuk menyerahkan hak mereka kepada seseorang atau badan/lembaga. Pada saat individu-individu itu melakukan perjanjian satu dengan yang lainya, maka pada saat itu lah sebenarnya mereka membentuk sebuah Negara.
Jhon Locke menggambarkan sebelum fase sebelum ada Negara, kondisi manusia pada saat itu dalam keadaan damai dan tentram. Dimasyarakat pada saat itu sudah berlaku hukum akal yang mengajarkan bahwa manusia dilarang mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan serta milik sesama. Disini Nampak ada perbedaan antara pandangan Hobbes dan Locke, kalau Hobbes melihat fase pertama itu sebuah konfik sedangkan Locke sebuah keharmonisan. Walaupun demikian Locke melihat bahwa keharmonisan itu akan berpotensi untuk terjadinya sebuah konflik, karena pada saat itu belum ada organisasi dan pemimpin untuk mengatur mereka. Maka dari itu mereka melakukan perjanjian antara satu dengan yang lainya.
Jean Jacques Rousseau mengemukakan bahwa kehidupan manusia digolongkan  pada dua fase pra-negara dan fase bernegara. Sebelum terbentuknya Negara (pra-negara), manusia pada saat itu dalam kedaan damai, aman, bahagia serta melakukan dosa, kehidupan yang sejajar/sederajat, bebas tidak ada yang menekan dan ditekan. Akan tetapi manusia sadar, bahwa keadaan ini tidak akan langeng. Untuk menghindari terjadinya kekacauan, kemudiaan dibuatlah sebuah perjanjian antara manusia. Dengan adanya perjanjian itu manusia masuk pada fase kedua fase bernegara.
Teori ketuhanan, teori menganggap bahwa Negara ada karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, FJ Stahl, dan Kranembburg.
Teori kekeuasaan, menurut teori ini, negra terbentuk karena adanya kekuasaan/kuatan. Sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:
a)    Kalikles:
Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b)   Voltaire: 
“Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
c)    Karl Marx:
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
d)   Harold J. Laski:
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
e)   Leon Duguit:
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan fisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
f)    G. Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
Teori hukum alam, menurut teori ini Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kenutuhan manusia yang bermacam-macam.
Berdasarkan kenyataan, Negara terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.)  Pendudukan, yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia. Contoh: Liberia.
b.)  Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi wilayah tertentu kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh Timor Leste, Bangladesh.
c.)  Pemecahan yaitu, lenyapnya suatu Negara dan munculnya Negara baru. Contoh Jerman Barat dan Jerman Timur (1945).
d.)  Peleburan (fusi), yaitu beberapa negera meleburkan diri menjadi satu.
Jadi pada dasarnya terbentuknya Negara karena adanya teori-teori yang telah dipaparkan diatas.  

Referensi:
Beni. Irawan Dkk.2016. Kewarganegaraan. Serang: Untirta                     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Richard L. Lanigan

Fungsi Batin Terhadap Pembentukan Kepribadain

Pertanyaan Filsafat Imanuel Kant