Sikap Professional yang Harus Dimiliki Guru

Sikap Professional yang Harus Dimiliki Guru

Frofesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisasi adalah upaya yang mengarah keprofesionalan. Secara etimologi, profesionalisasi terdiri atas dua kata profesional, artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan isas, sufiks, artinya tindakan atau keadaan menjadi. Kata professional juga disebut proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional. Profesi menurut suatu keahlian yang didasarkan pada latar belakang pendidikan tertentu. Artinya, dia benar-benar berpendidikan yang mengkhususkan pada seuatu keahlian. Pengertian professional menunjuka pada dua hal: pertama, orang menyandang suatu profesi dalam suatu pekejaan, misalnya dia seorang professional. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.  
Didalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pada Pasal 39 ayat 2 menjelaskan, pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencnakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesionalisme guru, merupakan kondisi arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenagan dalam bidang pendidikan dan pengajarana yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadai mata pencaharian seseorang. Adapun guru yang professional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, bekompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proes belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Sikap profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional.
Sikap terhadap peraturan perundang-undangan merupakan sikap yang harus dimiliki guru. Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kewajiban pemerintah dalam bidang penddidkan (PGRI 1973). Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Oleh karena itu, guru harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan terebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Contoh peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbuid peraturan tentang berlakunya kurikulum sekolah tertentu, pembahasan uang sumbangan, pembiayaan sekolah (SPP), penyenlenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (ujian kelulusan), dan lain-lain. Serta guru harus menjadi contoh teladan yang baik bagi siswa. Maka dari itu kita sebagai guru atau calon guru mari bersama-sama memperbaiki diri dan memperluas pengetahuan dan wawasan kita agar menjadi guru yang professional.

Referensi:
Hosnan, M. 2016. Etika Profesi Guru. Bogor: Ghalian Indonesia                   

                    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Richard L. Lanigan

Fungsi Batin Terhadap Pembentukan Kepribadain

Pertanyaan Filsafat Imanuel Kant