“Fenomena Kurikulum di Indonesia”

“Fenomena Kurikulum di Indonesia”

Dalam perjalanan kehidupan manusia, pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masa kini. Bahkan era globalisasi yang mempengaruhi persorangan maupun antar bangsa dalam ranah internasional. Sejalan dengan paradigma dunia tentang makna pendidikan diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi utuh, kompetensi yang menghasilkan sumberdaya manusia yang berguna sebagai penunjang hidupnya maupun demi keberlangsungan suatu negara untuk menjadi lebih baik dan berkembang maju.
Pendidikan menurut Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. Pendidikan adalah usaha sadar dan  terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kemampuan diri, kepribadian diri, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi Dirinya Sendiri, Masyarakat, Bangsa, dan Negara. Jadi pada dasarnya pendidikan adalah perbuatan seseorang untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan pendidikan juga sebagai proses dimana seseorang melaksanakan suatu pembelajaran baik secara formal maupun informal. Pendidikan juga tidak terjadi pada suatu lembaga saja melainkan pendidikan juga terjadi pada lingkungan keluarga, maupun lingkungan masyarakat maka dari itu masyarakatpun berperan aktif dalam proses belajar anak.
Belajar merupakan suatu perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dengan individu dan individu dengan lingkungannya sehingga mereka dapat berinteraksi dengan lingkungannya dan melaksanakan suatu pembelajaran. Belajar adalah suatu proses dimana seseorang melakukan proses kegiatan memperoleh ilmu pengetahuan, dan proses dimana adanya interaksi antara guru sebagai pengajar dan siswa sebagai peserta didik sebagai bahan utamanya tidak terkait waktu dan tempat. Sebagai tenaga pengajar (guru) hendaknya mampu melaksanakan kurikulum dengan baik dan benar menurut ketentuan yang berlaku dan melaksanakan suatu pembelajaran yang mengacu pada ketentuan kurikulum yang telah ditetapkan. Salah satu instrument penting dalam menunjang proses pembelajaran agar terpadu dan merata ialah dengan menerapkan kurikulum yang sama yaitu kurikulum yang telah diterapkan oleh pemerintah. Kurikulum merupakan sebuah materi pendidikan yang memuat materi-materi pelajaran yang diajarkan disekolah yang disusun secara sistematis dan struktur, untuk mencapai suatu tujuan yang sama yaitu tujuan mencerdaskan anak bangsa. Dan tugas guru yaitu melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dengan baik agar terciptanya pendidikan yang mampu membawa pengaruh yang baik untuk Bangsa dan Negara.
Kurikulum memiliki empat komponen yaitu komponen tujuan, dimana komponen tujuan adalah suatu komponen untuk membentuk karakter anak yang lebih baik, tujuan tersebut juga untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia dengan tujuan tertentu, suatu Negara dapat berkembang maju karena adanya dorongan untuk maju dan berkembang. Mengingat pendidikan di Indonesia yang memprihatinkan terkait dengan fenomena-fenomena yang terjadi didalam dunia pendidikan seperti penyimpangan prilaku pelajar dan sebagainya.  isi kurikulum yang merupakan suatu proses dimana dalam melakukan suatu pembelajaran yang baik agar terciptanya pembelajran yang efektif yang dapat memngembangkan sumberdaya manusia yang baik dan berkarakter, metode atau strategi pencapaian tujuan yang menghasilkan suatu sumberdaya manusia dan memperbaiki pendidikan dalam suatu Negara. Dan komponen evaluasi sebagai suatu proses dimana seorang guru dapat memahami dan membantu perkembangan peserta didik serta dalam mengambil keputusan. Sebagai suatu system komponen harus berkaitan satu sama lain, apabila salah satu komponen terganggu maka system komponen lainnya pun akan ikut serta terganggu.
Kurikulum harus berlandaskan pada Undang-Undang 1945, orientasi kurikulum yaitu Pemerintah Indonesia telah menggariskan dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran tersebut dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1954, terutama pasal 3 dan 4. Tujuan kurikulum tiap satuan pendidikan harus mengacu ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301); yaitu dimana kurikulum harus mengedepankan tujuan pendidikan nasional dengan membentuk karakter anak yang baik dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Perubahan kurikulum di Indonesia merupakan konsekuensi logis dari sebab terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab kurikulum di Indonesia sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Dan kurikulum yang digunakanpun harus memiliki tujuan tertentu yang bertujuan untuk menigkatkan kualitas suau sumberdaya manusia dan memajukan kehidupan bangsa dan negara.
Perjalanan kurikulum pendidikan Nasional dimulai sejak pada tahun 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan kurikulum seperti tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan yang terakhir kurikulum di Indonesia yaitu 2015.
Kurikulum 1947 adalah kurikulum di Indonesia yang pertama pada masa kemerdekaan namanya Rencana Pelajaran 1947 yaitu rencana pelajaran yang bersifat politis, yang tidak mau lagi melihat pendidikan indonesia yang masih menerapkan kurikulum Belanda, yang orientasi pendidikan dan pengajarannya ditujukan untuk kepentingan kolonialis Belanda.
Asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Situasi perpolitikan dengan gejolak perang revolusi, maka Rencana Pelajaran 1947, baru diterapkan pada tahun 1950. Oleh karena itu Rencana Pelajaran 1947 sering juga disebut kurikulum di Indonesia tahun 1950. Susunan Rencana Pelajaran 1947 sangat sederhana, hanya memuat dua hal pokok, yaitu daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, serta garis-garis besar pengajarannya. Rencana Pelajaran 1947 lebih mengutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara, dan bermasyarakat, daripada pendidikan pikiran. Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, memperhatikan terhadap kesenian, dan pendidikan jasmani.  Pengajaran pada saat itu menekankan pada cara guru mengajar dan cara murid mempelajari. Pada rencana pembelajaran ini juga dibentuk Kelas Masyarakat yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
Setelah Rencana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum di Indonesia 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam pembelajaranya lebih mengedepankan sikap bersosialisasi, dan sikap yang baik dan bermoral serta Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum di indonesia ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani.
Kurikulum di indonesia tahun 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum di Indonesia pendidikannya dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum di indonesia tahun 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum di indonesia Tahun 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Kurikulum di indonesia tahun 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Dalam kurikulm tahun 1994, pembelajaran matematika mempunyai karakter yang khas, struktur materi sudah disesuaikan dengan psikologi perkembangan anak, materi keahlian seperti komputer semakin mendalam, model-model pembelajaran matematika kehidupan disajikan dalam berbagai pokok bahasan. Intinya pembelajaran matematika saat itu mengedepankan tekstual materi namun tidak melupakan hal-hal kontekstual yang  berkaitan dengan materi.
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Krikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna. Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya. Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada.
Kurikulum 2013 menggantikan kurikulum 2006 (KTSP), dan sebagai penyempurnaan kurikulum 2013 (KTSP), Kurikulum ini adalah kurrikulum terbaru yang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013-3014. Pengembangan Kurikulum 2013 ini diharapkan mampu menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Adapun elemen yang berubah pada kurikulum 2013 ini adalan pada standar kompetensi lulusan, standar proses, stadar isi, dan standar penilaian. Kompetensi lulusan kurikulum ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan. Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
Namun pada kenyataanya kurikulum 2013 masih menjadi permasalahan karena factor sumberdaya manusianya dan tenaga pendidik, sarana prasarana, bahan ajar yang kurang memadai sehingga dalam kurikulum 2013 ini sebagian ada yang sudah menggunakan dan sebagian belum menggunakannya, dan sebagian besarnya hanya sekolah-sekolah tertentu yang menggunakan kurikulum 2013 karena kekurangan sumber daya manusia sarana dan prasarana yang kurang memadai-lah yang membuat kurikulum 2013 masih dalam proses pelaksanaan dan masih dikatakan belum berhasil dalam pelaksanaannya karena tidak semua sekolah mampu mengikuti kurikulum 2013 ini karena masih banyak sekolah sekolah yang belum menggunakannya terlebih sekolah-sekolah yang didareah tertentu atau sekolah-sekolah pedalaman dan terkadang sekolah yang sudah termasuk kotapun masih ada yang belum menggunakan kurikulum 2013 karena kurangnya tenaga pendidik dan kemampuan pendidik dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 ini, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Dalam proses pendidikan bukanlah peserta didik yang harus menyesuaikan pada kurikulum tetapi kurikulumlah yang seharusnya dapat menyesuaikan pada kemampuan anak. Sebab jika dipaksakan anak akan merasa tertekan sehingga motivasi belajarnya pun akan berkurang. Jadi pada dasarnya seharusnya kurikulum yang dapat menyesuaikan kemampuan anak bukan anak yang menyesuaikan kurikulum, agar terciptanya suatu pembelajaran yang efektif.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mempunyai kurikulum pendidikan yang bagus dan stabil (tidak berubah-ubah) serta memberi motivasi pelajarnya agar bisa menigkatkan standar mutu pendidikannya di kemudian hari. Kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian menteri pendidikan, sehingga mutu pendidikan hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Perubahan setiap kurikulum membuat bingung semua pihak. Hendaknya pemerintah dapat menetapkan kurikulum mana yang cocok digunakan di Indonesia sehingga tidak membingungkan semua pihak dan dapat meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia, karena kebanyakan Negara majupun tidak pernah mengubah-ubah kurikulum, yang harus dibenahi adalah ketenaga pendidikannyalah yang harus diperbaiki karena tenaga pendidik (guru) adalah ujung tombak pendidikan.

 
  


Daftar Pustaka

Abidin, Yunus. 2014. Desain Sistem Pembelajaran Dalam Konteks Kurikulum 2013,
Bandung: Refika Aditama
Hosnan, M. 2014. Pendekatan Saintifik Dan Kontekstual Dalam Pembelajaran Abad 21,
 Jakarta: Ghalia Indonesia
Mulyasa, E. 2014. Guru dalam Impementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya

Webbsite:
Penulis.2016. fenomena dan contoh perkembangan dan. Diperioleh dari http://blograjinbelajar.blogspot.com
Rezanisme.2013.Dinamika kurikulum di indonesiahttp://razzanisme.blogspot.com

Putra, Andra.2014. Pengertian kurikulum dan posisi. Diperoleh dari http://andraputraa.blogspot.com
  
Penulis.2016.Fenomena kurikulum pendidikan indonesia. Diperoleh dari http://www.panturanews.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Richard L. Lanigan

Fungsi Batin Terhadap Pembentukan Kepribadain

Pertanyaan Filsafat Imanuel Kant