Landasan Filosofis Pancasila

Landasan Filosofis Pancasila

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk sebara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.  
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia dalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensnya rakyat adah dasar ontologis demokrasi, karena rayat merupakan asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai unsur pokok negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Referensi:
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM

Penulis. 2012. Landasan historis, kurtural, yuridis, dan.diperoleh dari http://hitamandbiru.blogspot.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Richard L. Lanigan

Fungsi Batin Terhadap Pembentukan Kepribadain

Pertanyaan Filsafat Imanuel Kant