Hubungan Negara dengan Agama

Hubungan Negara dengan Agama





Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. 
            Negara pada hakikatnya merupakan suatu persekutuan hidup bersama penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sebagaimana negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
            Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodarat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas segala sesuatu kehendak kemanusiaannya. Sehingga hal ini lah yang merupakan suatu kebebasam asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa manusia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaanya yaitu menyembah kepada Tuhan yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dan Tuhanya adalah terwujud dalam agama dan negara. Negara adalah merupakan produk manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu  Tuhan yang sifatnya mutlak. 
         Dalam hidup keagamaan manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketakwaannya terhadap Tuhannya, sedangkan dalam negara manusia memiliki hak-hak dan kewajiban secara horizontal dalam hubunganya dengan manusia lain. Berdasarkan manusia sebagai kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.       

Referensi:
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Richard L. Lanigan

Fungsi Batin Terhadap Pembentukan Kepribadain

Pertanyaan Filsafat Imanuel Kant