Makna Frofesionalisme Guru

Makna Frofesionalisme Guru

Makna “frofesional” mengacu pada orang yang menyandang suatu proses atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandang dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, pemerintah dan/atau organisasi profesi. Sedangkan secara informal, pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para penguasa jasa atau rofesi. Sebagai contoh, sebutan “Guru Frofesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk ijazah, akta, sertifikat, dan sebaginya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar.
Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjan tertentu. dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) disebutkan bahwa profrsional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerukan  keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukn pendidikan profesi.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningktan kualitas professional melalui berbagai cara strategi. Ia akan selau mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional. Dalam konteks guru, makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan sikap terbaik bagi seseorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan peserta didik, sehingga kelak sikap ini tidak hanya memberikan mamberikan manfaat bagi siswa, tetapi juga memberikan manfaat bagi orang tua, masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri.
Sementara itu, profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajatnya pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, guru digharapkan melaksanakan tugasnya secara efektif.
Disisi lain, profesionalitas adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah diteapkan. Dengan profesionalisi, para guru secara bertahapa diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria professional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus sertifikasi pendidikan. Kompetensi yang dimiliki guru professional sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1 adalah kompetensi pedagogi, koompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi pofesional yang diperoleh melalui pendidikan pofesi.

Dikutip dari:

Hosnan, M. 2016. Etika Profesi Guru. Bogor: Ghalian Indonesia                   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Richard L. Lanigan

Fungsi Batin Terhadap Pembentukan Kepribadain

Pertanyaan Filsafat Imanuel Kant